
SC: Heylaw.id
Membeli rumah atau tanah adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup. Di Indonesia, selain mempertimbangkan lokasi, harga, dan desain bangungan, ada satu hal krusial yang wajib Anda periksa terlebih dahulu: status sertifikat kepemilikan tanah.
Dua jenis sertifikat yang paling sering Anda temui di pasar properti adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).
Bagi orang awam, perbedaan kedua dokumen ini sering kali membingungkan. Padahal, salah memilih status sertifikat bisa berdampak fatal pada legalitas rumah Anda di masa depan. Yuk, bahas tuntas perbedaan SHM dan HGB secara mendalam di artikel ini.
Apa Itu SHM (Sertifikat Hak Milik)?
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah kasta tertinggi dalam hierarki bukti kepemilikan tanah dan bangunan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UPA) No.5 Tahun 1960, SHM memberikan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Kelebihan SHM :
- Kepemilikan Mutlak : Anda memiliki tanah sekaligus bangunan diatasnya secara penuh.
- Tanpa Batas Waktu : Hak milik ini berlaku seumur hidup dan tidak akan kedaluwarsa selama fisik tanahnya masih ada.
- Bisa Diwariskan : Kepemilikan SHM otomatis bisa diturunkan ke anak-cucu tanpa perlu proses birokrasi yang rumit.
- Aset Agunan Terbaik : Bank sangat menyukai SHM. Jika Anda butuh pinjaman, SHM memiliki nilai jaminan tertinggi.
Kekurangan SHM :
- Hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukun tertentu yang ditetapkan pemerintah. Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh memiliki properti berstatus SHM.
Apa Itu HGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)?
Seritifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Tanah tersebut bisa milik negara atau milik perorangan/pihak lain.
Sederhananya, Anda hanya memiliki bangunannya, sementara tanahnya berstatus “menyewa” dalam jangka waktu tertentu.
Kelebihan HGB :
- Harga Lebih Terjangkau : Properti dengan status HGB (biasanya apartemen, ruko, atau perumahan kluster tertentu) cenderung lebih murah dibanding properti SHM di lokasi yang sama.
- Bisa Dimiliki Badan Hukum & WNA : Perusahaan (PT) atau Warga Negara Asing yang memenuhi syarat bisa memiliki properti dengan status HGB.
Kekurangan HGB :
- Ada Batas Waktu : Umumnya berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Jika masa berlaku habis dan tidak di perpanjang, tanah tersebut kembali dikuasi negara atau pemilik asli.
- Nilai Agunan Lebih Rendah : Bank tetap menerima HGB sebagai jaminan KPR/pinjaman, namun dengan catatan masa berlaku HGB tersebut masih panjang.
Perbedaan SHM dan HGB Kelar dalam Sekilas
Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah tabel rangkuman perbedaan mendasar antara SHM dan HGB:
| Indikator Perbandingan | Sertifikat Hak Milik (SHM) | Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) |
| Kekuatan Hukum | Paling kuat dan mutlak | Terbatas pada pemanfaatan bangunan |
| Masa Berlaku | Seumur hidup (Tanpa batas waktu) | Terbatas (Maksimal 30 tahun + perpanjangan 20 tahun) |
| Status Tanah | Milik pribadi pemilik sertifikat | Milik negara atau pihak ketiga (developer/perorangan) |
| Pihak yang Boleh Memiliki | Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) | WNI, Perusahaan (PT), Swasta, dan WNA |
| Dapat Diwariskan? | Ya, otomatis bisa diwariskan | Tidak otomatis (harus melalui proses peralihan hak) |
| Nilai Investasi | Sangat tinggi dan terus naik | Cenderung stagnan saat mendekati masa kedaluwarsa |
Bolehkah Status HGB Diubah Menjadi SHM?
Kabar Baiknya : BISA!
Jika Anda membeli rumah di dalam kompleks perumahan yang masih berstatus HGB dari developer, Anda bisa meningkatkan statusnya menjadi SHM setelah proses jual beli selesai. Namun, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi:
- Properti tersebut harus berupa Rumah Tinggal, Rumah Toko (Ruko), atau Rumah Kantor (Rukan).
- Luas tanah tidak lebih dari 600 meter persegi.
- Pemiliknya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Syarat Mengubah HGB ke SHM di Kantor PBN :
- Fotokopi KTP dan KK pemohon.
- Sertifikat HGB asli.
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG yang menyatakan bangunan digunakan untuk rumah tinggal.
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
- Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
- Membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang rumusnya dihitung berdasarkan luas tanah.
Keputusan memilih antara SHM dan HGB kembali lagi pada tujuan finansial dan jenis properti yang Anda beli:
- Pilihlah SHM Jika : Anda membeli rumah tapak (landed house) untuk ditinggali dalam jangka pajang, sebagai aset keluarga, dan ingin ketenangan pikiran karena status tanah aman selamanya.
- Pilihlah HGB Jika : Anda membeli apartemen/kondominium (yang secara hukum tanah bersama memang menggunakan HGB), ruko untuk keperluan bisnis/PT, atau Anda memiliki keterbatasan budget namun ingin tinggal di lokasi pusat kota yang strategis.
Jangan pernah malas untuk memeriksa keaslian dan status sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN) sebelum Anda menyerahkan uang tanda jadi (booking fee). Properti yang aman secara legalitas adalah investasi terbaik untuk masa depan Anda.
Leave a Reply